Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Setiap Perusahaan berberbentuk Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(2) Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Swasta yang berstatus pusat, cabang dan/atau kantor operasional perusahaan yang berkedudukan di wilayah Daerah Kabupaten.
(3) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban bagi Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan baik di dalam maupun diluar lingkungan Perusahaan.
(5) Pelaksanaan TJSL dimuat dalam laporan tahunan Perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS dengan tembusan kepada Forum TJSL.
Your Correction
