Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan program TJSL dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan membuuat pernyataan minat dan menentukan program melalui Tim Fasilitasi TJSL;
b. Tim Fasilitasi menyusun rencana kerjasama program TJSL;
c. Penanggungjawab Perusahaan bersama-sama dengan Bupati melaksanakan penandatanganan naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama program TJSL;
d. Perusahaan yang bersangkutan melaksanakan program TJSL sesuai kesepakatan; dan
e. Tim Fasilitasi melaksanakan pendampingan program, dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
(2) Semua tahapan dalam mekanisme dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara koordinatif antara Perusahaan dengan Tim Fasilitasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
