Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSL agar program TJSL terencana secara terpadu, harmonis dan efisien. (2) Pembentukan Forum Pelaksana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction