Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Beberapa perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSL agar program TJSL terencana secara terpadu, harmonis dan efisien.
(2) Pembentukan Forum Pelaksana TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction
