Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL di Daerah Kabupaten.
(2) Bupati dapat menunjuk perangkat daerah terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TJSL;
b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan TJSL;
c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi Perusahaan dalam merealisasikan program TJSL
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. verifikasi;
b. monitoring dan evaluasi;
c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan TJSL;
d. evaluasi laporan pelaksanaan TJSL dan dari sumber informasi lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
