Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Dalam rangka fasilitasi pelaksanaan TJSL di Daerah Kabupaten, Bupati membentuk Tim Fasilitasi TJSL.
(2) Tim Fasilitasi TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten ;
b. Perwakilan Forum Pelaksana TJSL;
c. masyarakat; dan
d. perguruan tinggi/pakar.
(3) Tim Fasilitasi TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas membantu Bupati dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan TJSL di Daerah Kabupaten.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Fasilitasi TJSL mempunyai fungsi:
a. membangun kemitraan dengan Perusahaan dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan TJSL;
b. mengkoordinasikan penyusunan Program TJSL;
c. mensinergikan perencanaan kegiatan TJSL dengan Rencana Pembangunan Daerah;
d. memberikan pendampingan dalam pendayagunaan sumberdaya;
e. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
f. mengusulkan kepada Bupati untuk memberikan penghargaan kepada Perusahaan atas penyelenggaraan TJSL.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Fasilitasi TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
