Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi mengakselerasi pembangunan di Daerah Kabupaten dengan melibatkan Perusahaan dalam pelaksanaan Program TJSL sebagai mitra.
(2) Mitra TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati program TJSL dalam naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.
(3) Dalam pelaksanaan Program TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mitra TJSL berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi TJSL.
Your Correction
