Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Kegiatan TJSL dilakukan oleh Perusahaan secara langsung atau bekerjasama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan:
a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan Perundang- undangan;
b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TJSL dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan
c. MENETAPKAN bahwa TJSL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.
Your Correction
