Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Setiap Perusahaan yang melaksanakan TJSL wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi TJSL.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik setiap triwulan, semester dan tahunan.
(3) Perusahaan yang tidak melaporkan pelaksanaan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
