Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Perusahaan dalam menyusun dan MENETAPKAN rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(2) Realisasi anggaran untuk pelaksanaan TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan.
Your Correction
