Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Pengaturan TJSL dimaksudkan untuk mensinergikan penyelenggaraan TJSL dalam rangka optimalisasi program pembangunan dan memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan kegiatan TJSL di Daerah Kabupaten.
Your Correction
