Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. program TJSL yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya;
b. program TJSL yang belum dilaksanakan oleh Perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
