Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kegiatan TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui pendekatan: a. partisipatif, yaitu pendekatan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan yang akan dibiayai oleh Perusahaan; dan b. kemitraan, yaitu pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan bersama dalam mewujudkan manfaat bersama. c. kesepakatan, yaitu pendekatan yang didasarkan kesamaan cara pandang dalam penyelenggaraan TJSL Penyusunan Perencanaan kegiatan TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perusahaan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.
Your Correction