Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan TJSL meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction