Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Masyarakat berkesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan TJSL dengan cara:
a. penyampaian saran; dan
b. penyampaian informasi potensi Daerah Kabupaten.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelaksanaan TJSL yang berkelanjutan;
b. mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mencegah dampak negatif sebagai akibat pelaksanaan TJSL; dan
d. menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dengan Perusahaan;
(3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Tim Fasilitasi TJSL menyelenggarakan kegiatan fasilitasi peran serta masyarakat.
Your Correction
