Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (2) Rencana kerja tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
Your Correction