Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perusahaan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana kerja tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
Your Correction
