Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Pengaturan TJSL bertujuan untuk:
a. peningkatan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan TJSL di wilayah Daerah Kabupaten;
b. terintegrasikannya penyelenggaraan program TJSL dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten ;
c. terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Pemerintah Daerah Kabupaten dan dunia usaha;
d. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan kegiatan TJSL secara terpadu dan berdaya guna;
e. terarahnya penyelenggaraan TJSL yang dilaksanakan oleh Perusahaan; dan
f. terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan TJSL di Daerah Kabupaten.
Your Correction
