Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Forum Pelaksana TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSL dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction