Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
Forum Pelaksana TJSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TJSL dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.
Your Correction
