PENERBITAN SIM
(1) Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Polri.
(3) SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
(4) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.
(5) SIM sebagaimana dimasud pada ayat (1) menggunakan spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(1) SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. SIM Ranmor Perseorangan;
b. SIM Ranmor umum; dan
c. SIM Internasional.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas:
a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;
b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;
c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari
3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;
d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;
e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
(3) Untuk dapat memiliki SIM A Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM A; dan
b. SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A diterbitkan.
(4) Untuk dapat memiliki SIM BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM A atau SIM A Umum; dan
b. SIM A atau SIM A Umum yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.
(5) Untuk dapat memiliki SIM BI Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM A Umum atau BI; dan
b. Sim A Umum atau BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A Umum atau BI diterbitkan.
(6) Untuk dapat memiliki SIM BII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM BI; dan
b. SIM BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan.
(7) Untuk dapat memiliki SIM BII Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM BI Umum atau BII; dan
b. SIM BI Umum atau BII yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan.
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
(9) Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
(10) SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diperoleh setelah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor umum.
(11) SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diterbitkan di:
a. INDONESIA; atau
b. negara lain.
(12) SIM Internasional yang diterbitkan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, hanya berlaku di wilayah negara lain.
(13) SIM Internasional yang diterbitkan di negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, berlaku di wilayah Negara Republik INDONESIA berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
(1) SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
(2) SIM Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.
(4) SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
(5) Perpanjangan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.
(1) SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak berlaku, apabila:
a. habis masa berlakunya; dan
b. dilakukan pencabutan SIM oleh Satpas yang menerbitkan.
(2) Pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila:
a. data fisik atau media penyimpan data pada SIM rusak, tidak terbaca lagi, atau diubah secara tidak sah;
b. SIM diterbitkan secara tidak sah;
c. berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau
d. terdapat rekomendasi dari kedokteran kepolisian atau Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri terkait perubahan kondisi jasmani dan/atau rohani pemilik SIM sehingga tidak memungkinkan mengemudikan Ranmor.
(1) Penerbitan SIM meliputi:
a. persyaratan; dan
b. tata cara pelaksanaan penerbitan SIM.
(2) Penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan.
(3) Penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. peningkatan golongan SIM;
d. penurunan golongan SIM;
e. perubahan data Pengemudi;
f. penggantian SIM hilang atau rusak; dan
g. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
(4) Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. SIM A menjadi SIM A umum atau SIM BI;
b. SIM A umum menjadi SIM BI atau SIM BI umum;
c. SIM BI menjadi SIM BI umum atau SIM BII;
d. SIM BI umum menjadi SIM BII atau SIM BII umum;
e. SIM BII menjadi SIM BII umum;
f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII.
(5) Penurunan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. SIM A umum menjadi SIM A;
b. SIM BI umum menjadi SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
c. SIM BII umum menjadi SIM BII atau SIM BI umum atau SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
d. SIM BII menjadi SIM BI atau SIM A;
e. SIM BI menjadi SIM A;
f. SIM CII menjadi SIM CI atau SIM C; dan
g. SIM CI menjadi SIM C.
Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. usia;
b. administrasi;
c. kesehatan; dan
d. lulus ujian.
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
a. kesehatan jasmani; dan
b. kesehatan rohani.
(1) Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan:
a. penglihatan;
b. pendengaran; dan
c. fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
(2) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
(3) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:
a. kemampuan kognitif;
b. kemampuan psikomotorik; dan
c. kepribadian.
(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro
Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
(1) Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian keterampilan melalui simulator; dan
c. ujian praktik.
(2) Dalam hal ujian keterampilan melalui simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
(1) Ujian teori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a, dilaksanakan untuk permohonan:
a. SIM baru;
b. peningkatan golongan SIM; dan
c. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
(2) Ujian teori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik oleh pemohon.
(3) Sebelum melaksanakan ujian teori sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon diberikan pencerahan.
(4) Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
(5) Materi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA atau bahasa Inggris bagi Warga Negara asing.
(1) Pemohon dinyatakan lulus ujian teori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh).
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
(3) Hasil ujian teori dapat diketahui secara langsung di layar monitor setelah pelaksanaan ujian selesai.
(4) Pemohon SIM yang dinyatakan lulus ujian teori, mengikuti ujian keterampilan melalui simulator.
(1) Ujian keterampilan melalui simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, dilaksanakan untuk permohonan:
a. SIM baru kecuali golongan SIM D dan DI;
b. perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI dan BII;
c. peningkatan golongan SIM; dan
d. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
(2) Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator diberikan surat keterangan uji keterampilan Pengemudi untuk mengikuti ujian praktik.
(3) Surat keterangan uji keterampilan Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.
(4) Ujian keterampilan melalui simulator dapat dilakukan menggunakan alat simulator atau simulasi virtual.
(5) Materi ujian keterampilan melalui simulator ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(1) Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh).
(2) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
(1) Ujian praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk permohonan:
a. SIM baru;
b. peningkatan golongan SIM; dan
c. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
(2) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik; atau
b. lokasi atau ruas jalan tertentu.
(4) Sebelum pelaksanaan ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diberikan penjelasan mengenai tata cara ujian praktik, sistem penilaian ujian praktik, dan contoh ujian praktik sesuai materi yang diujikan.
(5) Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik.
(6) Materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(1) Penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.
(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.
(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.
(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
(1) Tata cara pelaksanaan penerbitan SIM terdiri atas:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. pendaftaran;
2. identifikasi;
3. pencerahan dan pengujian;
4. pencetakan dan penyerahan; dan
5. pengarsipan;
b. untuk penerbitan SIM Internasional meliputi:
1. verifikasi;
2. identifikasi dan pencetakan; dan
3. pengarsipan.
(2) Penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja pada Satpas.
(3) Penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dilaksanakan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b. identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, dilaksanakan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g;
c. pencerahan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dilaksanakan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf g;
d. pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dilaksanakan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf g; dan
e. pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5, dilaksanakan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf g.
(4) Penerbitan SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dilaksanakan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a sampai huruf g;
b. identifikasi dan pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, dilaksanakan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a sampai huruf g; dan
c. pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a sampai huruf g.
(1) SIM yang diterbitkan berdasarkan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditandatangani secara elektronik oleh:
a. Kakorlantas Polri untuk tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat Kepolisian Daerah Metro Jaya; atau
c. Kepala Kepolisian Resor untuk tingkat Kepolisian Resor.
(2) Kakorlantas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat mendelegasikan penandatanganan SIM kepada Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
(3) Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mendelegasikan penandatanganan SIM kepada:
a. Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah; atau
b. Kepala Kepolisian Resor apabila Kepolisian Resor berada di luar wilayah administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan masuk dalam daerah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a angka 1, merupakan kegiatan penerimaan permohonan penerbitan SIM dari pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dilakukan oleh kelompok kerja pendaftaran.
(2) Kelompok kerja pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. menerima permohonan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan penerbitan SIM;
b. memasukkan nomor induk kependudukan sesuai dengan kartu tanda penduduk atau data identitas sesuai dengan dokumen keimigrasian secara manual atau elektronik;
c. memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen permohonan apabila terdapat kekurangan persyaratan permohonan;
d. membubuhkan paraf pada formulir pendaftaran manual atau melakukan verifikasi terhadap pendaftaran secara elektronik;
e. memasukkan data pemohon pendaftaran secara manual atau elektronik;
f. memberikan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon untuk mengikuti ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik;
g. menghimpun dokumen persyaratan yang dinyatakan lengkap dan menyerahkan kepada kelompok kerja pengarsipan; dan
h. membuat surat keterangan mengenai pengembalian penerimaan negara bukan pajak bagi pemohon yang tidak lulus ujian atau membatalkan atas keinginan sendiri sebelum tahap pengujian.
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a angka 2 merupakan kegiatan mengidentifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh kelompok kerja identifikasi.
(2) Dalam melaksanakan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok kerja identifikasi melakukan kegiatan:
a. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran ke pemohon;
b. melakukan verifikasi data pemohon secara manual atau elektronik; dan
c. mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon secara elektronik;
(1) Pencerahan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 3 merupakan kegiatan
pemberian pencerahan dan pelaksanaan pengujian terhadap pemohon yang dilakukan oleh kelompok kerja pencerahan dan pengujian pada unit ujian teori, unit ujian keterampilan melalui simulator, dan unit ujian praktik.
(2) Kelompok kerja pencerahan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. untuk kelompok kerja pencerahan dan pengujian pada unit ujian teori:
1. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran dari pemohon;
2. menjelaskan materi pencerahan dan materi ujian teori kepada pemohon;
3. melaksanakan pengujian teori secara elektronik;
4. mengumumkan dan menyerahkan hasil ujian secara manual atau elektronik; dan
5. memberitahukan kepada pemohon ujian teori yang lulus untuk menuju unit ujian keterampilan melalui simulator.
b. untuk kelompok kerja pencerahan dan pengujian pada unit ujian keterampilan melalui simulator:
1. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran dari pemohon;
2. menjelaskan materi ujian keterampilan melalui simulator kepada pemohon;
3. melaksanakan pengujian keterampilan melalui simulator;
4. mengumumkan dan menyerahkan hasil ujian keterampilan melalui simulator secara manual atau elektronik; dan
5. memberitahukan kepada pemohon ujian keterampilan melalui simulator untuk menuju unit ujian praktik.
c. untuk kelompok kerja pencerahan dan pengujian pada unit ujian praktik:
1. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran dari pemohon;
2. menjelaskan materi ujian praktik kepada pemohon;
3. memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan uji coba;
4. melaksanakan pengujian praktik;
5. mengumumkan dan menyerahkan hasil ujian praktik secara manual atau elektronik; dan
6. memberitahukan kepada pemohon lulus ujian praktik untuk menuju ke pencetakan dan penyerahan SIM.
(1) Pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 4 merupakan kegiatan mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon yang dilakukan oleh kelompok kerja pencetakan dan penyerahan.
(2) Kelompok kerja pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan kegiatan:
a. verifikasi data pemohon;
b. melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM;
c. menerima tanda bukti pendaftaran pemohon; dan
d. menyerahkan SIM kepada pemohon.
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 5, merupakan kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penyajian arsip yang dilakukan oleh kelompok kerja pengarsipan.
(2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Kelompok kerja pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. menerima dokumen persyaratan dari kelompok kerja pendaftaran;
b. penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyajian arsip; dan
c. melaksanakan penyusunan arsip yang meliputi pemindahan, pemusnahan, serta penyerahan.
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1, merupakan kegiatan penerimaan permohonan penerbitan SIM Internasional dari pemohon kepada kelompok kerja verifikasi.
(2) Kelompok kerja verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. menerima pemberitahuan pendaftaran secara elektronik;
b. mencocokkan data pemohon yang telah diisi dengan pusat data dan dokumen elektronik yang diunggah;
dan
c. menolak pendaftaran dengan memberikan keterangan perbaikan data yang diminta apabila data tidak sesuai.
(1) Identifikasi dan pencetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 2, merupakan kegiatan meneliti dan mendaftarkan data permohonan penerbitan SIM Internasional dari pemohon kepada kelompok kerja identifikasi dan pencetakan.
(2) Kelompok kerja identifikasi dan pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. memasukkan foto, tanda tangan, dan menarik rumusan sidik jari dari pusat data;
b. mencetak buku SIM internasional; dan
c. menyerahkan buku SIM internasional kepada pemohon secara langsung atau melalui jasa pengiriman.
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b angka 3, merupakan kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan penyajian arsip yang dilakukan oleh kelompok kerja pengarsipan.
(2) Kelompok kerja pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan pembuatan data cadangan melalui media penyimpan data eksternal.
(1) Satpas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), berkedudukan di:
a. Korlantas Polri untuk penerbitan SIM Internasional;
dan
b. Kepolisian Daerah tipe A khusus atau Kepolisian Resor untuk SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum.
(2) Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Satpas level I;
b. Satpas level II;
c. Satpas level III; dan
d. Satpas level IV.
(3) Selain Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Satpas Pembantu dan Satpas Keliling.
(4) Satpas level I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, dan SIM A.
(5) Satpas level II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM A, dan SIM A umum.
(6) Satpas level III dan level IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, menerbitkan SIM dengan
golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM BI umum, SIM BII, SIM BII umum.
(7) Satpas Pembantu dan Satpas Keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan perpanjangan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM CII dan SIM A.
(8) Satpas Pembantu dan Satpas Keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Satpas sebagimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib memasang papan informasi yang memuat level Satpas dan kewenangan penerbitan SIM di depan kantor Satpas.
(1) Satpas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberi kode Satpas.
(2) Kode Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada SIM sebagai identifikasi Satpas penerbit SIM.
(3) Kode Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan permohonan dari Kepolisian Resor melalui Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah kepada Korlantas Polri.
(4) Kode Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.