Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf a angka 1, merupakan kegiatan penerimaan permohonan penerbitan SIM dari pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dilakukan oleh kelompok kerja pendaftaran.
(2) Kelompok kerja pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. menerima permohonan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan penerbitan SIM;
b. memasukkan nomor induk kependudukan sesuai dengan kartu tanda penduduk atau data identitas sesuai dengan dokumen keimigrasian secara manual atau elektronik;
c. memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen permohonan apabila terdapat kekurangan persyaratan permohonan;
d. membubuhkan paraf pada formulir pendaftaran manual atau melakukan verifikasi terhadap pendaftaran secara elektronik;
e. memasukkan data pemohon pendaftaran secara manual atau elektronik;
f. memberikan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon untuk mengikuti ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik;
g. menghimpun dokumen persyaratan yang dinyatakan lengkap dan menyerahkan kepada kelompok kerja pengarsipan; dan
h. membuat surat keterangan mengenai pengembalian penerimaan negara bukan pajak bagi pemohon yang tidak lulus ujian atau membatalkan atas keinginan sendiri sebelum tahap pengujian.
Your Correction
