Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1, merupakan kegiatan penerimaan permohonan penerbitan SIM dari pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dilakukan oleh kelompok kerja pendaftaran. (2) Kelompok kerja pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan: a. menerima permohonan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan penerbitan SIM; b. memasukkan nomor induk kependudukan sesuai dengan kartu tanda penduduk atau data identitas sesuai dengan dokumen keimigrasian secara manual atau elektronik; c. memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen permohonan apabila terdapat kekurangan persyaratan permohonan; d. membubuhkan paraf pada formulir pendaftaran manual atau melakukan verifikasi terhadap pendaftaran secara elektronik; e. memasukkan data pemohon pendaftaran secara manual atau elektronik; f. memberikan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon untuk mengikuti ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik; g. menghimpun dokumen persyaratan yang dinyatakan lengkap dan menyerahkan kepada kelompok kerja pengarsipan; dan h. membuat surat keterangan mengenai pengembalian penerimaan negara bukan pajak bagi pemohon yang tidak lulus ujian atau membatalkan atas keinginan sendiri sebelum tahap pengujian.
Your Correction