Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ujian teori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk permohonan: a. SIM baru; b. peningkatan golongan SIM; dan c. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. (2) Ujian teori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik oleh pemohon. (3) Sebelum melaksanakan ujian teori sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon diberikan pencerahan. (4) Pencerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas. (5) Materi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA atau bahasa Inggris bagi Warga Negara asing.
Your Correction