Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) SIM yang diterbitkan berdasarkan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditandatangani secara elektronik oleh:
a. Kakorlantas Polri untuk tingkat Markas Besar Polri;
b. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat Kepolisian Daerah Metro Jaya; atau
c. Kepala Kepolisian Resor untuk tingkat Kepolisian Resor.
(2) Kakorlantas Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat mendelegasikan penandatanganan SIM kepada Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
(3) Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mendelegasikan penandatanganan SIM kepada:
a. Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah; atau
b. Kepala Kepolisian Resor apabila Kepolisian Resor berada di luar wilayah administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan masuk dalam daerah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Your Correction
