Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 2 merupakan kegiatan mengidentifikasi data pemohon berdasarkan kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh kelompok kerja identifikasi. (2) Dalam melaksanakan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok kerja identifikasi melakukan kegiatan: a. menerima dan menyerahkan kembali tanda bukti pendaftaran ke pemohon; b. melakukan verifikasi data pemohon secara manual atau elektronik; dan c. mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan pemohon secara elektronik;
Your Correction