Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 4 merupakan kegiatan mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon yang dilakukan oleh kelompok kerja pencetakan dan penyerahan. (2) Kelompok kerja pencetakan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan: a. verifikasi data pemohon; b. melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM; c. menerima tanda bukti pendaftaran pemohon; dan d. menyerahkan SIM kepada pemohon.
Your Correction