Correct Article 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilakukan akumulasi Poin apabila Pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
(2) Akumulasi Poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. 12 (dua belas) Poin dikenakan pinalti 1 (satu); dan
b. 18 (delapan belas) Poin dikenakan pinalti 2 (dua).
(3) Terhadap pemilik SIM yang dikenakan pinalti 1 (satu) dan pinalti 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas menyampaikan pemberitahuan.
(4) Pemilik SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Your Correction
