Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan:
a. penglihatan;
b. pendengaran; dan
c. fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
(2) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
(3) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(4) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Your Correction
