Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Polri.
(3) SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
(4) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.
(5) SIM sebagaimana dimasud pada ayat (1) menggunakan spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Your Correction
