Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. (2) Pelanggaran tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelanggaran lalu lintas; dan b. kecelakaan lalu lintas.
Your Correction