Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Polri berwenang memberikan tanda atau data
pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
(2) Pelanggaran tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelanggaran lalu lintas; dan
b. kecelakaan lalu lintas.
Your Correction
