Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. (2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Your Correction