Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1, merupakan kegiatan penerimaan permohonan penerbitan SIM Internasional dari pemohon kepada kelompok kerja verifikasi. (2) Kelompok kerja verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan: a. menerima pemberitahuan pendaftaran secara elektronik; b. mencocokkan data pemohon yang telah diisi dengan pusat data dan dokumen elektronik yang diunggah; dan c. menolak pendaftaran dengan memberikan keterangan perbaikan data yang diminta apabila data tidak sesuai.
Your Correction