Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1, merupakan kegiatan penerimaan permohonan penerbitan SIM Internasional dari pemohon kepada kelompok kerja verifikasi.
(2) Kelompok kerja verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. menerima pemberitahuan pendaftaran secara elektronik;
b. mencocokkan data pemohon yang telah diisi dengan pusat data dan dokumen elektronik yang diunggah;
dan
c. menolak pendaftaran dengan memberikan keterangan perbaikan data yang diminta apabila data tidak sesuai.
Your Correction
