Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian keterampilan melalui simulator; dan
c. ujian praktik.
(2) Dalam hal ujian keterampilan melalui simulator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Your Correction
