Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Identifikasi dan pencetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 2, merupakan kegiatan meneliti dan mendaftarkan data permohonan penerbitan SIM Internasional dari pemohon kepada kelompok kerja identifikasi dan pencetakan.
(2) Kelompok kerja identifikasi dan pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. memasukkan foto, tanda tangan, dan menarik rumusan sidik jari dari pusat data;
b. mencetak buku SIM internasional; dan
c. menyerahkan buku SIM internasional kepada pemohon secara langsung atau melalui jasa pengiriman.
Your Correction
