Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak berlaku, apabila:
a. habis masa berlakunya; dan
b. dilakukan pencabutan SIM oleh Satpas yang menerbitkan.
(2) Pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan apabila:
a. data fisik atau media penyimpan data pada SIM rusak, tidak terbaca lagi, atau diubah secara tidak sah;
b. SIM diterbitkan secara tidak sah;
c. berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau
d. terdapat rekomendasi dari kedokteran kepolisian atau Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri terkait perubahan kondisi jasmani dan/atau rohani pemilik SIM sehingga tidak memungkinkan mengemudikan Ranmor.
Your Correction
