Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kapolri.
4. Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kapolri.
5. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di
atas rel.
6. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
7. SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
8. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan atau mengendarai Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM.
9. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi Pengemudi.
10. Satpas Pembantu adalah Satpas yang bersifat statis pada tempat tertentu di luar lingkungan Polri.
11. Satpas Keliling adalah Satpas yang bersifat dinamis menggunakan Ranmor atau moda transportasi lainnya.
12. Sepeda Motor adalah Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah (pelindung) dan dengan atau tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumah- rumah.
13. Ranmor Perseorangan adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang tanpa dipungut bayaran.
14. Ranmor Umum adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
15. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
16. Keadaan Kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia seperti bencana alam atau non alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menyatakan Keadaan Kahar.
17. Poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM dalam setiap melakukan pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas yang dibuat secara variatif berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
18. Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM yang selanjutnya disingkat SIPKLL Pemilik SIM adalah sistem informasi yang mendatakan secara elektronik perilaku pemilik SIM dalam mengemudikan Ranmor dan berlalu lintas di jalan.
Your Correction
