Correct Article 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Pemberian tanda atau data pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas pada SIM diselenggarakan oleh:
a. Korlantas Polri;
b. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah; dan
c. Kepolisian Resor.
(2) Penyelenggaraan pemberian tanda atau data pada SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIPKLL Pemilik SIM yang terintegrasi pada pangkalan data fungsi penegakan hukum dan registrasi dan identifikasi Pengemudi.
(3) Pengintegrasian SIPKLL Pemilik SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui interkoneksi sistem informasi pelanggar dan kecelakaan lalu lintas Korlantas Polri dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah sebagai Subsistem, antar Subsistem, dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor sebagai Subsubsistem.
Your Correction
