Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas: a. SIM Ranmor Perseorangan; b. SIM Ranmor umum; dan c. SIM Internasional. (2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas: a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan; b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum; c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan; d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum; e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram); f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram); g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic); h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (3) Untuk dapat memiliki SIM A Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM A; dan b. SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A diterbitkan. (4) Untuk dapat memiliki SIM BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM A atau SIM A Umum; dan b. SIM A atau SIM A Umum yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan. (5) Untuk dapat memiliki SIM BI Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus memenuhi ketentuan: a. Memiliki SIM A Umum atau BI; dan b. Sim A Umum atau BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A Umum atau BI diterbitkan. (6) Untuk dapat memiliki SIM BII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM BI; dan b. SIM BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan. (7) Untuk dapat memiliki SIM BII Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM BI Umum atau BII; dan b. SIM BI Umum atau BII yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan. (8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan. (9) Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM CI; dan b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan. (10) SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diperoleh setelah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor umum. (11) SIM Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diterbitkan di: a. INDONESIA; atau b. negara lain. (12) SIM Internasional yang diterbitkan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, hanya berlaku di wilayah negara lain. (13) SIM Internasional yang diterbitkan di negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, berlaku di wilayah Negara Republik INDONESIA berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Your Correction