Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan dengan pencatatan ke dalam pangkalan data penegakan hukum lalu lintas. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Your Correction