Correct Article 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IZIN MENGEMUDI
Current Text
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) untuk pelanggaran lalu lintas meliputi:
a. nama, pangkat, dan nomor register pokok petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas yang melakukan penindakan;
b. nomor seri register tilang;
c. identitas, nomor induk kependudukan, dan alamat pelanggar;
d. golongan dan nomor registrasi penerbitan;
e. masa berlaku SIM;
f. satuan pelaksana penerbit SIM yang bersangkutan;
g. pasal yang dilanggar;
h. besarnya denda;
i. hari, tanggal, jam, tempat, lokasi, dan kawasan terjadinya pelanggaran;
j. jenis dan nomor registrasi/nomor polisi Ranmor yang digunakan;
k. hari, tanggal, jam, dan tempat sidang pengadilan;
l. kode wilayah hukum pengadilan;
m. kode wilayah hukum kejaksaan; dan
n. Poin, akumulasi Poin, dan/atau angka pinalti.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) untuk kecelakaan lalu lintas meliputi:
a. nama, pangkat, dan nomor register pokok penyidik;
b. nomor register penyidikan;
c. identitas dan nomor induk kependudukan tersangka/pemilik SIM;
d. golongan SIM yang digunakan dan yang dimiliki;
e. nomor registrasi penerbitan SIM;
f. masa berlaku;
g. satuan pelaksana penerbit SIM yang bersangkutan;
h. jenis dan nomor registrasi/nomor polisi Ranmor yang digunakan pemilik SIM dalam kecelakaan;
i. lokasi tempat kejadian perkara;
j. jenis kecelakaan atau tindak pidana lalu lintas;
k. penyebab kecelakaan atau tindak pidana lalu lintas;
l. korban jiwa dan/atau kerugian materiil akibat kecelakaan atau tindak pidana lalu lintas;
m. resume perkara/penyidikan; dan
n. Poin, akumulasi Poin, dan/atau angka pinalti.
(3) Pencatatan terhadap Poin sebagaimana pada ayat (1) huruf n dan ayat (2) huruf n, dapat berubah setelah dilakukan verifikasi berdasarkan putusan pengadilan terhadap pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Your Correction
