PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Diklat Jabfung Anggota Polri dilaksanakan berdasarkan:
a. jenis;
b. jenjang; dan
c. lingkup.
(2) Jenis Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri;
b. Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri; dan
c. Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri.
(3) Jenjang Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan:
a. Jenjang jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas:
1. jenjang ahli utama;
2. jenjang ahli madya;
3. jenjang ahli muda; dan
4. jenjang ahli pertama; dan
b. Jenjang jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas:
1. jenjang penyelia;
2. jenjang mahir;
3. jenjang terampil; dan
4. jenjang pemula.
(4) Lingkup Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menjadi tanggung jawab Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja sebagai pembina fungsi jabatan fungsional.
(5) Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada jenjang jabatan fungsional keahlian dan jenjang jabatan fungsional keterampilan.
(6) Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencakup pendidikan dan pelatihan alih dari jenjang keterampilan ke jenjang keahlian.
Penyelenggaraan Diklat Jabfung Anggota Polri meliputi komponen:
a. Peserta Diklat;
b. kurikulum;
c. beban belajar;
d. bahan ajar;
e. pendekatan dan metode;
f. pendidik;
g. pelaksana;
h. sarana dan prasarana; dan
i. sertifikat.
(1) Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Jabfung Anggota Polri.
(2) Persyaratan Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. anggota Polri;
b. memiliki penilaian sistem manajemen kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. sehat jasmani dan rohani sesuai surat keterangan dokter;
d. memiliki surat keterangan hasil penelitian yang dikeluarkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; dan
e. diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Wilayah.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi
a. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keahlian;
b. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keterampilan; dan
c. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri.
(3) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan umum paling rendah strata satu atau yang setara;
b. pangkat paling rendah Inspektur Dua;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan
d. usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pendidikan umum paling rendah lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat;
b. pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat1 (satu) tahun; dan
d. usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun.
(5) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. memiliki sertifikat Diklat Jabfung Anggota Polri, pada jabatan fungsional yang sedang dijabat saat akan mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan
b. memiliki pangkat yang sesuai dengan syarat minimal kepangkatan pada jabatan fungsional yang akan dijabat.
Peserta Diklat berhak:
a. menerima materi pendidikan dan pelatihan;
b. menggunakan Sarana Diklat dan Prasarana Diklat, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan; dan
c. memberi saran dan penilaian terhadap Pendidik.
Peserta Diklat wajib:
a. mengikuti pelatihan sepenuhnya;
b. menaati peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di tempat pendidikan dan pelatihan; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ke kesatuannya secara tertulis.
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, disusun oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja pembina fungsi jabatan fungsional.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lemdiklat Polri.
(1) Beban Belajar Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, sebanyak 60 (enam puluh) sampai dengan 100 (seratus) jam pelajaran.
(2) Beban Belajar Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebanyak 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) jam pelajaran.
(3) 1 (satu) Jam Pelajaran disetarakan dengan 45 (empat puluh lima) menit.
(4) Alokasi Beban Belajar jabfung terdiri dari 30 (tiga puluh) persen teori dan 70 (tujuh puluh) persen praktik.
(1) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, disusun sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat Jabfung Anggota Polri.
(2) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu kepada kurikulum yang telah ditetapkan.
(3) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh:
a. Lemdiklat Polri; dan
b. satuan kerja pembina Jabfung Anggota Polri.
(4) Penyusunan Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli.
(5) Bahan Ajar sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kalemdiklat Polri.
Pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dalam pembelajaran Diklat Jabfung Anggota Polri menggunakan:
a. pendekatan pendidikan dan pelatihan yang mendorong peserta Diklat aktif dan proaktif; dan
b. pendekatan pembelajaran yang memanfaatkan kemajuan di bidang digital dalam kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan.
(1) Metode Diklat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, menggunakan metode dalam jaringan dan tatap muka.
(2) Metode dalam jaringan sebagaimana ayat
(1) menggunakan aplikasi.
(3) Metode tatap muka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam kelas dan/atau di luar kelas.
Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang digunakan dalam Diklat Jabfung Anggota Polri, meliputi:
a. pembelajaran berbasis aktivitas;
b. pembelajaran berbasis masalah;
c. pembelajaran berbasis proyek;
d. ceramah;
e. tanya Jawab;
f. diskusi;
g. demonstrasi;
h. simulasi; dan
i. praktik.
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menguasai materi pelajaran yang akan diajarkan;
b. terampil mengajar secara sistematik, efektif dan efisien;
c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan standar kompetensi mata pendidikan dan pelatihan;
d. mempunyai pendidikan formal paling rendah strata satu atau sederajat; dan
e. memiliki pangkat minimal sama dengan pangkat tertinggi dari peserta dalam pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
(3) Dalam hal pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Diklat Jabfung Anggota Polri dapat menggunakan pendidik instansi lain atau instansi pembina jabatan fungsional yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, dilaksanakan oleh Lemdiklat Polri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Sarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas:
a. modul, buku-buku referensi, bahan tayang;
b. komputer, printer, proyektor, jaringan internet, perangkat lunak aplikasi; dan
c. perangkat pengeras suara di kelas dan lapangan.
Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas:
a. ruang kelas, ruang diskusi, ruang pendidik; dan
b. laboratorium, perpustakaan, mes, ruang makan, ruang rekreasi/olahraga, tempat ibadah, dan poliklinik.
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, diberikan kepada Peserta Diklat Jabfung yang telah mengikuti dan lulus Diklat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional.