Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. anggota Polri; b. memiliki penilaian sistem manajemen kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. sehat jasmani dan rohani sesuai surat keterangan dokter; d. memiliki surat keterangan hasil penelitian yang dikeluarkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; dan e. diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja atau Kepala Satuan Wilayah. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi a. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keahlian; b. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keterampilan; dan c. persyaratan khusus untuk peserta Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri. (3) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan umum paling rendah strata satu atau yang setara; b. pangkat paling rendah Inspektur Dua; c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; dan d. usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun. (4) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. pendidikan umum paling rendah lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat; b. pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi; c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat1 (satu) tahun; dan d. usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun. (5) Persyaratan khusus untuk peserta Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. memiliki sertifikat Diklat Jabfung Anggota Polri, pada jabatan fungsional yang sedang dijabat saat akan mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan b. memiliki pangkat yang sesuai dengan syarat minimal kepangkatan pada jabatan fungsional yang akan dijabat.
Your Correction