Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diklat Jabfung Anggota Polri dilaksanakan berdasarkan: a. jenis; b. jenjang; dan c. lingkup. (2) Jenis Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri; b. Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri; dan c. Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri. (3) Jenjang Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan: a. Jenjang jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas: 1. jenjang ahli utama; 2. jenjang ahli madya; 3. jenjang ahli muda; dan 4. jenjang ahli pertama; dan b. Jenjang jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas: 1. jenjang penyelia; 2. jenjang mahir; 3. jenjang terampil; dan 4. jenjang pemula. (4) Lingkup Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menjadi tanggung jawab Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja sebagai pembina fungsi jabatan fungsional. (5) Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan pada jenjang jabatan fungsional keahlian dan jenjang jabatan fungsional keterampilan. (6) Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencakup pendidikan dan pelatihan alih dari jenjang keterampilan ke jenjang keahlian.
Your Correction