Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap lulusan Diklat Jabfung Anggota Polri melalui uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Jabfung Anggota Polri.
(2) Sertifikasi Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. LSP Lemdiklat Polri; atau
b. lembaga sertifikasi profesi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Lemdiklat Polri bagi sertifikasi yang diselenggarakan oleh Polri; atau
b. pimpinan lembaga sertifikasi profesi lainnya bagi sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP di luar Polri.
Your Correction
