Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menguasai materi pelajaran yang akan diajarkan; b. terampil mengajar secara sistematik, efektif dan efisien; c. mampu menggunakan metode dan media yang relevan dengan standar kompetensi mata pendidikan dan pelatihan; d. mempunyai pendidikan formal paling rendah strata satu atau sederajat; dan e. memiliki pangkat minimal sama dengan pangkat tertinggi dari peserta dalam pendidikan dan pelatihan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidik pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan dan pelatihan. (3) Dalam hal pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Diklat Jabfung Anggota Polri dapat menggunakan pendidik instansi lain atau instansi pembina jabatan fungsional yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Your Correction