Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, disusun oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan satuan kerja pembina fungsi jabatan fungsional.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lemdiklat Polri.
Your Correction
