Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Sarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas:
a. modul, buku-buku referensi, bahan tayang;
b. komputer, printer, proyektor, jaringan internet, perangkat lunak aplikasi; dan
c. perangkat pengeras suara di kelas dan lapangan.
Your Correction
