Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sarana Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, minimal terdiri atas: a. modul, buku-buku referensi, bahan tayang; b. komputer, printer, proyektor, jaringan internet, perangkat lunak aplikasi; dan c. perangkat pengeras suara di kelas dan lapangan.
Your Correction