Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Diklat wajib: a. mengikuti pelatihan sepenuhnya; b. menaati peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di tempat pendidikan dan pelatihan; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ke kesatuannya secara tertulis.
Your Correction