Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Peserta Diklat wajib:
a. mengikuti pelatihan sepenuhnya;
b. menaati peraturan dan tata tertib yang diberlakukan di tempat pendidikan dan pelatihan; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ke kesatuannya secara tertulis.
Your Correction
