Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Jabfung Anggota Polri.
(2) Persyaratan Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Your Correction
