Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Diklat Jabfung Anggota Polri. (2) Persyaratan Peserta Diklat Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
Your Correction