Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Beban Belajar Diklat Dasar Jabfung Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, sebanyak 60 (enam puluh) sampai dengan 100 (seratus) jam pelajaran.
(2) Beban Belajar Diklat Berjenjang Jabfung Anggota Polri dan Diklat Alih Jenjang Jabfung Anggota Polri sebanyak 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) jam pelajaran.
(3) 1 (satu) Jam Pelajaran disetarakan dengan 45 (empat puluh lima) menit.
(4) Alokasi Beban Belajar jabfung terdiri dari 30 (tiga puluh) persen teori dan 70 (tujuh puluh) persen praktik.
Your Correction
