Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, diberikan kepada Peserta Diklat Jabfung yang telah mengikuti dan lulus Diklat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional.
Your Correction
