Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Diklat Jabfung Anggota Polri dilaksanakan dengan tujuan:
a. mempersiapkan calon Jabfung Anggota Polri;
b. meningkatkan kompetensi Jabfung Anggota Polri;
c. mendukung pengembangan karier Jabfung Anggota Polri; dan
d. melengkapi syarat pengangkatan pertama atau pengusulan kenaikan jenjang Jabfung Anggota Polri.
(2) Sertifikasi Jabfung Anggota Polri dilaksanakan dengan tujuan:
a. mengukur dan memastikan penguasaan kompetensi Jabfung Anggota Polri; dan
b. memastikan pelaksanaan tugas Jabfung Anggota Polri sesuai standar kompetensi.
Your Correction
