Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Diklat berhak: a. menerima materi pendidikan dan pelatihan; b. menggunakan Sarana Diklat dan Prasarana Diklat, dan peralatan sesuai dengan kebutuhan; dan c. memberi saran dan penilaian terhadap Pendidik.
Your Correction